Sunday 5 June 2011

Riba = 36 X zina


benar, ternyata dosa riba lebih besar dari dosa zina. mungkin anda terkejut sebagaimana saya juga kaget ketika tahu bahwa rasulullah SAW mengancam dengan amat sangat keras bahwa satu dirham riba lebih jelek dari pada 33 pezina. dalam riwayat lain disebutkan bahwa riba ada 72 jenis, yang terendah adalah seorang laki-laki yang mezinai ibunya sendiri. naudzubillahi min dzalik :(

saya jadi teringat, suatu kali tetangga saya yang berprofesi sebagai lintah darat marah-marah dalam pengajian. gara-garaanya sang penceramah menyinggung masalah riba. "yang penting itu saya tidak menjual diri" kata ibu tadi mengakhiri marahnya seraya pergi keluar dari pengajian. seandainya saja dia tahu tentang dosa riba, tentunya tidak akan terlontar kalimat seperti itu. tapi ini bukan berarti lebih baik zina dari pada riba lho yaaa. sebab dua-duannya merupakan dosa besar yang wajib kita hindari.

nah, dalam riba selain bunga berbunga terdapat bentuk-bentuk lain darinya. lantas, bagaimana hukum jual beli dengan tempo plus penambahan harga (seperti umumnya kredit sekarang ini) para ulama berselisih tentang hal ini, satu kubu menghalalkan satu kubu mengharamkan.

wlo pendapat yang membolehkan lebih besar dan lebih banyak, lebih baik kita tidak gampang mengkredit. sebab, pada hakikatnya kredit itu adalah hutang. yang akan menahan kita jika kita mati, padahal masih ada tunggakan kredit yang blum terselesaikan. selain itu bukankah rasulullah SAW melakukan kredit untuk hal-hal yang memang sangat mendesak dan perlu (makanan)

bicara tentang kredit, tentu kurang afdhol kalu kredit motor terlewatkan. lho, ada apa?? kan sama dengan kredit pada umumnya?? sayangnya, pemberi kredit itu bukan pedagang motornya-/ dealer. kebanyakan penjual motor bekerjasama dengan lembaga pembiayaan (financing), pihak financing inilah yang memberi pinjaman kepada calon pembeli. biasanya mereka akan memberi denda pada pembeli tersebut. jika angsurannya terlambat. klo memang seperti itu permasalahannya, berarti ada unsur riba didalamnya, sehingga haram hukumnya.

dulu (sekitar beberapa tahun yang lalu) salah satu teman saya ada yang bekerja sebagai tim marketing disebuah dealer motor. padahal allah azza wajalla berfirman : "dan tolonglah menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (almaidah : 2) dan dalam hadis shahih disebutkan rasulullah SAW bersabda :aku melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya , dan kedua saksinya. beliau SAW mengatakan "mereka itu sama saja" (muslim, al musaqoh)

naah looooh, semua yang ada didalam instansi atau lembaga financing itu sama saja. yang melaksanakan, yang menggaji, yang mencatat transaksi, bahkan yang berlaku hanya sebagai saksi. soo, waspadalah bahwa dosa riba 36X dosa zina.
 
;